Kucing merupakan salah satu hewan peliharaan favorit. Tapi tahukah kamu? Tidak semua jenis kucing boleh dipelihara loh. Indonesia memiliki 9 jenis kucing hutan yang dilindungi Undang-Undang. Artinya, Jenis-jenis kucing ini dilarang untuk dipelihara karena jumlah populasinya di alam bebas menurun tajam.
Berikut bisa anda simak Kucing Hutan Dilindungi :
Harimau sumatra

baca juga artikel berikut ini : Mangga Paling Populer Di Indonesia
Harganya yang selangit menyebabkan perburuan harimau banyak terjadi di wilayah Sumatra. Umumnya “Si Raja Hutan” ini diburu untuk kemudian diperdagangkan organ tubuhnya seperti kulit, kuku, kumis, tulang belulang hingga tengkorak harimau diperjualbelikan oleh sindikat perdagangan ilegal satwa liar. Organ tubuh tersebut dipercaya memiliki khasiat, baik untuk kebutuhan klenik maupun obat tradisional. Kulit harimau juga banyak dijadikan hiasan rumah.
Macan tutul jawa

Jenis macan ini merupakan salah satu satwa endemik di Pulau Jawa. Terdapat dua variasi warna macan tutul, yaitu warna terang dan warna gelap. Variasi gelap macan tutul kadang dianggap sebagai jenis yang berbeda dan dikenal dengan sebutan macan kumbang.
Macan dahan sunda

baca juga artikel berikut ini : Harimau Terbesar Hampir Punah
Macan dahan merupakan jenis kucing terbesar di wilayah Kalimantan. Kucing ini memiliki ukuran panjang tubuh mencapai 90 cm dengan berat hingga 25 kg.
Kucing merah

Kucing merah atau Catopuma badia adalah jenis kucing yang sangat langka. Informasi mengenai kucing jenis ini sangat sedikit. Seluruh pengetahuan tentang kucing endemik Kalimantan ini hanya berdasarkan pada 7 spesimen. Enam yang pertama dikumpulkan antara 1855 dan 1928. Spesimen ketujuh dikumpulkan pada tahun 1992 (Nowak, 1991). Selain di Kalimantan, jenis kucing ini juga ditemukan di wilayah Malaysia dan Brunei.
Lembaga internasional IUCN memasukkan jenis kucing ini dengan status Terancam/Endangered. Pada tahun 2002, diperkirakan sebanyak 2,500 jenis kucing ini masih tersisa di habitatnya.